Sejarah perundang-undangan di Indonesia membedakan pemakaian istilah kebiasaan dan adat, yaitu adat kebiasaan di luar perundangan dan adat kebiasaan yang diakui oleh perundangan. Sehingga menyebabkan munculnya istilah hukum kebiasaan / adat yang merupakan hukum tidak tertulis dan hukum yang tertulis. Di Negara Belanda tidak membedakan istilah kebiasaan dan adat. Jika kedua-duanya bersifat hukum, maka disebut hukum kebiasaan (gewoonterecht) yang berhadapan dengan hukum perundangan (wettenrecht).
Adat sering dipandang sebagai sebuah tradisi sehingga terkesan sangat lokal, ketinggalan jaman, tidak sesuai dengan ajaran agama dan lain-lainnya. Hal ini dapat dimaklumi karena “adat” adalah suatu aturan tanpa adanya sanksi riil (hukuman) di masyarakat kecuali menyangkut soal dosa adat yang erat berkaitan dengan soal-soal pantangan untuk dilakukan (tabu dan kualat). Terlebih lagi muncul istilah-istilah adat budaya, adat istiadat, dll.
Dari beberapa kutifan diatas "apakah adat itu dilarang Tuhan?
Mari kita pahami beberap hal berikut :
- Berawal dari perkawinan, manusia mempragakan sebuah adat yang diturunkan dari awal kehidupan nenek moyang, mengapa? Karena mereka juga mengalirkan adat mereka sebelumny mungkin dari manusia pertama didunia ini.
- Melahirkan.
Semua orang tidak menyadari tata cara melahirkan ini merupakan hasil turunan jaman dahulu.
Karena jaman dulu alat dan dukumentasi masih belum ada sehingga hal demikian tidak bisa dibuktikan secara jelas sehingga ada sebagian orang yang menyatakan adat tersebut berhala, padahal kalau kita kaitkan dengan agama, cara beribadah diberbagai agama sekalipun itu merupakan adat yang diturunkan dari dahulu.salah satu contoh agama Katolik, banyak simbolis yang tertera pada upacar ibadah, itu merupakan tradisi yang diturunkan sejak jaman dahulu, segala jenis atribut beribadah menurut saya bukan berhala. Kembali pada cerita para nabi-nabi sebelumnya nabi Musa berdoa disebuah bukit, kemudian tongkat Musa mungkin kita semua tau tentang kisah ini, apakah cara tersebut dikatakan berhala?
Jadi perlu kita simpulkan bahwa segala adat dimuka bumi ini jangan sampai punah dan harus tetap dipertahankan, menurut hayalan saya bahwa sebelumnya adat manusia ini sama dari A-Z, cuma dikarenakan perkembangan jaman yang selalu berubah dan banyak faktor lainnya atau mungkin tentang pamor sehingga berani mengubah semua itu. Sehingga kita pun saat ini saling menyalahkan antara adat dan kepercayaan.
Saran saya janganlah kita saling memojokan tentang hal ini karena pada dasarnya masalah kepercayaan tidak boleh diperdebatkan, mengapa? Karena tidak ada keputusannya. Bahkan orang filosofis sekalipun.
Karena disitulah kuasa Tuhan sepenuhnya yang tidak bisa diketahui.
Berikut saya paparkan sedikit tentang Simbolis adat dayak yang berupa sebuah tempayan dan Mangkuk diatasnya dengan nama lainnya "Pamabankng", dilengkapi peraga adat lainnya. itu menandakan suatu peringatan pada siapa saja yang akan berbuat jahat.
jika dikumandangkannya barang peraga tersebut berarti kejahatan harus segera dihentikan, kalau tidak maka dianggap menentang adat dan masyrakat dayak secara umum.
Trimakasih sobz atas kunjunganny, jika ada pengalamannya silahkan bagi dikolom komentar dibawah.
Nexts...kita sambung lagi sob.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar